Rabu, 21 Maret 2012

MATERI PEMBEKALAN PPL 2008

 PEMBEKALAN PENGAWAS PEMILU LAPANGAN
UNTUK PEMILU BUPATI MAGELANG TAHUN 2008
KECAMATAN WINDUSARI
Disampaikan oleh :  MURSIDIN, SE (Ketua Panwascam Windusari)

   


BAGIAN KESATU
PENDAHULUAN


I.                   UMUM
1.      Peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2008 adalah :
·               UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu
·               UU No. 12 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
·               UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
·                PP No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan , Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pemerintah Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
·               Keputusan KPU
·               Keputusan Bawaslu.
2.      Definisi Pengawasan Pemilu
Pengawasan adalah suatu kegiatan mengkaji, meneliti, mengevaluasi, dan menilai dalam proses penyelenggaraan pemilu.
Jadi Pengawasan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati adalah  Kegiatan melakukan pengawasan dalam setiap tahapan penyelengaraan pemilu dengan cermat, hati-hati, tidak mencari masalah, independent, adil, tidak diskriminatif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan pemilu yang berlaku.
3.      Pengawas Pemilu Lapangan
Pengawas Pemilu Lapangan adalah Pengawas yang melakukan pada setiap tahapan kegiatan penyelenggaraan pemilu pada tingkat desa/kelurahan atau nama lainya.
Oleh karena itu Pengawas Pemilu Lapangan dalam melakukan tugas dan wewenangnya dapat berkoordinasi dengan aparat pemerintahan desa, PPS, KPPS, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh unsure-unsur yang lain pada tingkat desa.


II.                TUGAS DAN WEWENANG, SERTA KEWAJIBAN PPL
( telah disampaikan dalam pembekalan pertama )
III.             TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU BUPATI DAN WAKIL BUPATI
( telah disampaikan dalam pembekalan pertama )


IV.             PELAPORAN DAN PELANGGARAN PEMILU
1.      Definisi
·         LAPORAN : Pemberitahuan oleh WNI yang punya hak pilih, pemantau pemilu, peserta pemilu, yang sedang/diduga akan terjadi pelanggaran pemilu.
·         TEMUAN : Temuan dari hasil pengawasan berupa data / informasi yang didapat oleh anggota PPL secara langsung atas dugaan pelanggaran pemilu.
2.      Pelapor:
1.      Warga Negara Indonesia yang mempunyai Hak Pilih ( telah berusia 17 Tahun dan atau sudah pernah menikah ).
2.      Pemantau Pemilu
3.      Peserta Pemilu
3.      Tata Cara Pelaporan
Anggota PPL dapat menerima laporan penyelenggaraan terhadap seluruh proses pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
1.      Laporan secara lisan/tertulis disampaikan kepada Pengawas sesuai dengan wilayah kerjanya selambat-lambatnya 3 ( hari ) sejak terjadinya pelanggaran pemilu.
2.      Bentuk/Format penerimaan laporan ( dibagikan dalam dalam lembar sendiri )
3.      Laporan disampaikan baik secara lisan/tertuli harus memuat ;
a.       Nama dan alamat pelapor
b.      Waktu dan tempat kejadian perkara
c.       Nama dan alamat pelanggar
d.      Nama dan alamat saksi-saksi
e.       Uraian kejadian
4.      Jenis-jenis Pelanggaran Pemilu:
1.      Pelanggaran Adminstrasi
2.      Pelanggaran Sengketa Pemilu
3.      Pelanggaran tindak pidana pemilu
4.      Pelanggaran lain-lain
 
BAGIAN KEDUA
PENGAWASAN PENYELENGARAAN PEMILU


I.                   PELAKSANAAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH SAMPAI DITETAPKANYA DAFTAR PEMILIH TETAP ( DPT )
Masalah penyusunan DPS dan Penetapan DPT yang sudah berlalu dan sudah di ekspo kemasyarakat ini bukan kewenangan kita untuk menindak lanjuti jika terjadi pelanggaran karena Panwascam dan PPL dibentuk setelah preoses DPT sudah lewat. Oleh Karena itu tugas kita Panwas Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan ( PPL ) adalah mengevaluasi DPT jika terjadi kekacauan. ( balanko evaluasi sudah di bagikan )

II.                KAMPANYE
1.      Deinisi Kampanye
Kampanye adalah Kegaiatan dalam rangka menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program pasangan calon.
Jadi kampanye Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2008 adalah suatu kegiatan dari pasangan calon dan / tim kampanye / juru kampanye untuk meyakinkan pemillih dalam rangka mendapatkan dukungan sebesar-besarnya, dengan menawarkan visi, misi dan program pasangan calon secara lisan atau tertulis dalam bentuk dan jadwal waktu yang telah ditetapkan.
2.      Jadwal Kampanye
·         Kampanye dilaksanakan dalam jangka 14 hari mulai tanggal 9 sampai dengan 22 Oktober 2008.
·         Jadwa Kampanye :
1.            Wilayah I terdiri : Kecamatan, Borobudur, Mungkid, Mertoyudan
2.            Wilayah II terdiri : Kecamatan Tegalrejo, Candimulyo, Pakis, Sawangan
3.            Wilayah III terdiri : Kecamatan Muntilan, Salam, Ngluwar, Srumbung, Dukun.
4.            Wilayah IV terdiri : Kecamatan Kajoran, Tempuran, Salaman.
5.            Wilayah V terdiri : Kecamatan Windusari, Bandongan, Kaliangkrik
6.            Wilayah VI terdiri : Kecamatan Grabag, Secang, Ngablak.
3.      Bentu-Bentuk Kampanye
a.       Pertemuan terbatas
b.      Tatap muka atau dialog
c.       Penyebaran melalui media massa dan elektronik
d.      Penyiaran Radio dan atau telivisi
e.       Penyebaran bahan kampanye kepada umum
f.       Pemasangan alat peraga ditempat umum
g.      Rapat umum
h.      Debat publik/debat terbuka antar calon
i.        Kegiatan lain yang tidak melanggar undang-undang.
4.      Larangan Kampanye
1.      Pasangan calon, tim kampanye, dan juru kampanye serta setiap orang dilarang melakukan kegiatan kampanye sebelum tanggal dimulai masa kampanye; diluar jadwal yang telah ditentukan oleh pasangan calon; pada masa tenang dan hari pemungutan suara.
2.      Segala kegiatan pasangan calon, termasuk tim kampanye dan juru kampanye yang dilakukan sebelum tanggal dimulainya kampanye, antara lain ulang tahun, kegaiatan social/kebudayaan, perlombaan, olah raga, kegaiatan keagamaan, atau kegaiatan lain yang bersifat mengumpulkan massa disuatu tempat yang dikategorikan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pengertian kampanye.
3.      Pada masa tenang tim kampanye membersihkan alat-alat peraga kampanye.
4.      Dalam melaksanakan kampanye, pasangan calon atau tim kampanye dilarang :
a)            mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945
b)            menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, dan atau partai politik.
c)            menghasut atau mengadu domba partai politik, perseorangan, dan atau kelompok masyarakat.
d)           menggunakan kekerasan, ancaman atua mengajurkan menggunakan kekerasan kepada seseorang, keklompok masyarakat atau partai politik.
e)            mengganggu keamanan, ketentraman, ketertiban umum
f)             mengancam dan menganjurkan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan pemerintah yang sah.
g)            merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye pasangan calon lain.
h)            menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah
i)              menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan
j)              melakukan pawai atau arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki dan atau kendaran dijalan raya.
k)            menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainya untuk mempengaruhi pemilih.
l)              Memasang alat peraga sebelum masa kampanye, kecuali bendera, foto, nama dan nomor urut pasangan calon yang dipasang pada kantor tim kampanye, gedung atau tempat kegiatan internak pasangan calon, tempat yang ditetapkan KPU berkoordinasi dengan PPK dan pemerintah daerah.
5.   Dalam kampanye, pasangan calon atau tim kampanye dilarang mmelibatkan pejabat dibawah ini, kecuali apabila pejabat tersebut menjadi calon bupati dan wakil bupati
a)            hakim pada peradilan
b)            pejabat BUMN dan BUMD
c)            pejabat struktural dan fungsiional dalam jabatan negeri.
d)           kepala desa atau sebutan lain.
e)            Pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota polisi sebagai peserta dan juru kampanye dalam pemilihan umum.
6.   Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
7.   Pejabat negara yang menjadi calon bupati dan wakil bupati dalam melaksanakan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dan harus mengundurkan diri.
5.      Sanksi-Sanski Kampanye
Apabila pasangan calon, tim kampanye , juru kampanye yang melanggar aturan atau larangan kampanye maka akan dikanakan sanksi ;
1.      Diberi peringatan secara lisan
2.      Diberi penringata secara tertuli
3.      Pembatalan kampanye
4.      pembatalan pasangan calon.

III.             MASA TENANG
Masa tenang dalam jangka 3 hari mulai tanggal 23 s/d 25 Oktober 2008. pada masa ini PPL diharapkan lebih mengintensifkan pengawasan karena pada masa ini keadaan sangat rawan terjadinya pelanggaran. Tugas yang harus dilaksanakan adalah
1.      memonitoring wilayah tentang ada atau tidaknya kegiatan kampanye dan mengawasi apakah masih ada atribut kampanye, serta mengontrol sampai radius 100 meter dari TPS, jika masih ada atribut yang terpasang PPL mengupayakan agar atribut tersebut dapat diturunkan.( ada blanko yang diisi )
2.      mengecek kesiapan Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) pakah sudah tersedia atau belum dan sudah memenuhi syarat atau belum.( ada blankonya )

IV.             PERLENGKAPAN PEMILU DAN PENDISTRIBUSIANYA
Kewajiban untukmengwasi pelaksanaannya dilihat dari waktu penyampaianya, macam perlengkapan yang dikirim, jumlahnya, dan tempat penyimpanan, serta keamanannya perlengkapan pemilu.( ada blanko yang diisi )
 

BAGIAN  KETIGA
PENUTUP


  1. Pedomon teknis ini walaupan sangat sederhana diharapkan dapat menjadi pegangan bagi anggota PPL dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu bupati dan wakil bupati Magelang tahun 2008.
  2. Kepada anggota PPL diharapkan untuk menjalin hubungan dengan penyelenggara pada tingkat desa, serta unsure-unsur yang lain demi kelancaran tugas dan memperoleh informasi yang akurat.
  3. Jika dalam pengawasan menjumpai permasalahan yang dianggap pelik dan rumit maka diharapkan segera berkoordinasi dengan Panwascam untuk diselesaikan bersama-sama.
  4. PPL diharapkan untuk meningkatkan pengetahuannya tentang pemilu karena merupakan bekal dalam menjalankan tugasnya.
  5. Kami mengharapkan agar para PPL tidak melanggar aturan atau etika dalam menjalankan tugas akan tetapi justru keikhlasan dan tanggungjawab  karena dengan demi keamanan kita dan  tugas  yang berat akan terasa ringan.
SELAMAT MENJALANKAN TUGAS
SEMOGA SUKSES.